TEMPO.CO, Kendari - Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir memiliki hak untuk dibebaskan dari penjara dan langkah ini tidak bertentangan dengan perudang-undangan. Menurut pengacara Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin ini, hak bebas Baasyir sebenarnya sudah muncul pada Desember tahun lalu.
Baca: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Wajar saja kalau terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik," kata Yusril di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 21 Januari 2019.
Secara normatif, kata Yusril, narapidana memiliki hak bebas bilamana sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai baik selama di penjara. Yusril menegaskan, hak bebas Baasyir sudah bisa diterima pada Desember 2018, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.
Syarat itu adalah Baasyir diminta menanda tangani pernyataan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Baasyir memilih menolak menanda tangani dua pernyataan tersebut.
"Setelah saya jelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan. Baasyir pun menyambut dengan pernyataan bahwa hanya mau taat kepada Allah dan setia kepada Islam," kata Yusril menirukan ucapan Baasyir.
Kuncinya di Presiden